(c) dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan penyidikan dimana ditemukan kerugian negara drngan nilai dibawah 50.000.000.000, maka wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan kepada kepolisian dan kejaksaan dalam waktu paling lama 14 hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.
3. Pilihan untuk membuat struktur “Dewan Eksekutif “ tidak sesuai dengan struktur KPK sebagai lembaga Negara dan justru membuat birokrasi baru.
Ketentuan ini sengaja melemahkan fungsi pimpinan-komisioner KPK.
Adapun pasal yang menunjukkan hal itu adalah Pasal 22
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: Dewan Eksekutif yang terdiri dari 4 anggota.
4.“Dewan Eksekutif” yang hanya di angkat dan di berhentikan presiden, juga akan memberikan ruang intervensi yang besar dari eksekutif kepada KPK.
Hal itu terlihat pada Pasal 23:
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, dibantu oleh Dewan eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b yang diajukan oleh Panitia Seleksi Pemilihan
(6) Dewan Eksekutif diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Dan Pasal 24:
Dewan Eksekutif berfungsi menjalankan pelaksanaan tugas sehari-hari lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi dan melaporkannya kepada Komisioner Komisi Pemberantasan.
5. Pengaturan Dewan Kehormatan yang berlebihan.
Terlihat dalam Pasal 39:
(1) Dalam melaksanakan tugas dan penggunaan wewenangnya Komisi Pemberantasan Korupsi maka dibentuk Dewan Kehormatan
(2) Dewan Kehormatan diberi wewenang untuk memeriksa dan memutuskan dugaan terjadinya pelanggaran penggunaan wewenang yang tidak memenuhi standar penggunaan wewenang yang telah ditetapkan dan menjatuhkan sanksi administrasi dalam bentuk tegoran lisan dan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian dari pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan pelaporan tindak pidana yang dilakukan oleh komisioner KPK dan pegawai pada KPK