News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Masalah-masalah Krusial Timbul dalam RUU KPK yang Diusulkan DPR

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Spanduk raksasa anti korupsi berukuran 20x20 meter yang dibuat oleh seniman mural Eko Nugroho terpasang pada salah satu sisi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(3) Dewan Kehormatan bersifat AdHoc yang terdiri dari 9 anggota, yaitu 3 unsur dari pemerintah, 3 unsur dari unsur aparat penegak hukum dan 3 orang unsur dari masyarakat.

6. KPK tidak memerlukan SPDP karena penyidikan yang dilakukannya sudah bersifat khusus dan terbatas.

Terlihat dalam Pasal 52

(2) Dalam hal suatu tindak pidana korupsi terjadi dan kepolisian atau kejaksaan belum melakukan penyidikan, sedangkan perkara tersebut telah dilakukan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, maka Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut wajib memberitahukan kepada kepolisian atau kejaksaan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya penyidikan.

7. Penindakan KPK secara materi dan administrasi sangat tergantung kepada usulan Pihak ketiga, KPK harusnya diberikan mandat secara khusus untuk mengangkat penyidik atau penuntutnya sendiri.

Terlihat dalam Pasal 45:

(1) Penyelidik adalah penyelidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 (3) yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas usulan dari kepolisian atau kejaksaan.

Dan Pasal 53:

(3) Penuntut adalah jaksa yang berada dibawah lembaga Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh KUHP untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

8. KPK harusnya tetap dalam posisi kekhususannya dalam hal memastikan suatu kasus Korupsi, memberikan kewenangan SP3 justru mengurangi tingkat kekhususan penyidikan KPK. KPK pada prinsipnya tidak boleh menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara yang sudah ditetapkan oleh KPK sebagai objek penyidikan.

Terlihat dalam Pasal 42.

Komisi Pemberantasan Korupsi BERWENANG MENGELUARKAN Surat Perintah Penghentian Penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi setelah diketahui tindak pidana korupsi yang sedang ditanganinya tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan sebagaimana diatur pada pasal 109 ayat (2) KUHP

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini