TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada anggota Badan Legislasi DPR RI, pada Selasa (6/10/2015).
Dalam draf revisi tersebut, Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Partai Hanura mengusulkan sejumlah pasal dan ayat diubah.
Berikut pasal-pasal krusial dalam RUU KPK, seperti disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho kepada Tribun, Rabu (7/10/2015)
1. Bagian Menimbang
a. bahwa kegiatan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi belum mampu mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan oleh sebab itu perlu diambil langkah-langkah pencegahan tindak pidana korupsi yang efektif dan efisien dengan pendekatan yang konferehensif dan kemanfaatn yang lebih besar bagi optimalisasi pemanfaatn dana pembangunan untuk kemakmuran rakyat sekarang dan masa mendatang;
b. bahwa "keberadaan lembaga Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu ditinjau ulang", karena penegakan hukum tidak termasuk bagian dari kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi, tetapi sebagai perwujudan kedaulatan hukum dan masuk wilayah kekuasaan kehakiman yang harus dijaga dari pengruh kekuasaan manapun;
2. Pasal 1 angka 3
Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitoring penyelenggara negara yang berpotesi terjadinya tindak pidana korupsi
Pasal 1 angka 4
Penegakan hukum tindak pidana korupsi adalah melakukan kegiatan penyelidikan, penyidikan terhadap orang yang disangka/didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 4
Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Catatan: kata “pemberantasan” diganti dengan “pencegahan”
3. Pasal 5