16. Pasal 49 ayat (1)
Atas dasar dugaan yang kuat adanya bukti permulaan yang cukup, penyidik dapat melakukan penyitaan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri berkaitan dengan tugas penyidikannya.
Catatan: Sebelumnya penyitaan KPK dapat dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri.
17. Pasal 50 Ayat (2)
Dalam hal suatu tindak pidana korupsi terjadi dan Kepolisian atau Kejaksaan belum melakukan penyidikan, sedangkan perkara tersebut telah dilakukan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, maka Komisi Pemberantasan Korupsi wajib memberitahukan kepada Kepolisian atau Kejaksaan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya penyidikan.
18. Pasal 53
(1) Penuntut adalah Jaksa yang berada dibawah lembaga Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh KUHAP untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
(2) Penuntut Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan fungsi penuntutan tindak pidana korupsi.
(3) Penuntut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Jaksa Penuntut Umum.
19. Pasal 73
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berakhir setelah 12. tahun sejak diundangkan.