Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan petugas protokoler Biro Umum Kementerian Agama Hendarsyah, menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Suryadharma Ali (SDA), Rabu (7/10/2015).
Dalam persidangan, Hendarsyah yang bertugas mendampingi Menteri Agama saat bertugas mengaku diperintah SDA untuk memberikan tip kepada petugas room VIP di Bandara Soekarno-Hatta.
"Diberikan kepada petugas pantry (dapur), polisi, petugas informasi dan transpor BBM untuk saya," kata Hendarsyah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Dia menjelaskan tidak ada standar nominal yang wajib diberikan untuk mereka.
Namun, uang tip untuk sejumlah pegawai tersebut pernah ditalangi menggunakan duit Hendarsyah. Setelahnya, uang itu diganti oleh Rosandi, seorang pegawai bagian tata usaha Kementerian Agama.
Tak hanya tip, SDA juga memerintahkan memberikan THR kepada mereka. Menurut diaa, hal ini sebagai tanda terima kasih telah memberikan pelayanan yang baik saat mantan Ketua Umum PPP itu menggunakan fasilitas VIP Bandata Soetta.
"Benar saya pernah diperintah SDA berikan kepada petugas VIP Bandara Soetta. Ketika jelang hari raya. 'Itu yang di bandara diperhatikan'. Dan saya minta (uang) dari Rosandi untuk saya berikan mereka," katanya.