Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Adanya desakan sejumlah pihak untuk menghentikan perkara Bambang Widjojanto (BW) dan Abraham Samad (AS) menurut Indonesia Police Watch (IPW) itu merupakan bentuk pelecehan terhadap Polri yang sudah bekerja keras melakukan penegakan hukum.
Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengatakan jika nantinya perkara BW dan AS dideponering maka bukan hanya melecehkan Polri, tapi juga akan menimbulkan kegaduhan politik yang bisa berdampak buruk pada perkembangan ekonomi.
Menurut Neta, meski saat penanganan kasus muncul kontroversial yang tajam, tetap Polri berhasil menuntaskan penanganan perkara BW dan AS hingga P21. Atas dasar inilah, Neta menilai penghentian perkara mereka bisa dinilai sebagai sebuah intervensi hukum dari presiden.
"Dampaknya Presiden Jokowi bisa menjadi bulan-bulanan kecaman dari kalangan oposisi dan kegaduhan politik pun akan terjadi. Jika kegaduhan ini berkembang tentunya akan berdampak pada perkembangan ekonomi," tegas Neta, Minggu (11/10/2015).
Sehingga diutarakan Neta, para penasihat presiden, pakar hukum dan petinggi di Kejaksaan Agung perlu memberikan kajian-kajian yang jernih agar perkara BW dan AS yang sudah P21 segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Ujung dari penegakan supremasi hukum adalah penyelesaian di pengadilan. Proses pengadilanlah yang akan menguji, apakah BW-Samad melakukan tindak pidana atau tidak," tuturnya.