News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Betti Alisjahbana: Jangan Batasi Penindakan KPK Berdasar Kerugian Negara!

Penulis: Valdy Arief
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Pansel Pimpinan KPK, Betti Alisjahbana di ICW, Jakarta, Senin (12/10/2015).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Membatasi penanganan perkara korupsi dengan nilai kerugian negara minimal Rp 50 miliar, hanya akan membuat kinerja tak efektif Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Misalnya, penyelenggara negara yang terima suap nilainya kecil-kecil, tapi efeknya besar," kata anggota pansel KPK, Betti Alisjahbana di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta Selatan, Senin (12/10/2015).

Menurut Betti, selama ini KPK sudah fokus pada tugasnya menindak kasus korupsi berskala besar. Seharusnya pembatasan yang bertujuan menghindari tumpang tindih antara penegak hukum itu tidak perlu.

"Lihat saja selama ini yang ditindak KPK hanya kasus besar, seperti menteri dan pejabat negara," kata Betti.

KPK hanya dapat menindak perkara korupsi minimal kerugian negara Rp 50 miliar tertuang dalam draf revisi Undang-Undang KPK yang diusulkan enam fraksi DPR yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini