News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

KPK Bakal Impoten Tanpa Penyadapan

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengikuti aksi para alumni lintas perguruan tinggi yang tergabung dalam Gerakan Anti Korupsi (GAK) bersama mahasiswa perguruan tinggi di Indonesia di halaman Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/10/2015). Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) KPK yang dianggap sebagai langkah pelemahan lembaga antirasuah tersebut. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kewenangan KPK menyadap memang harus diatur tapi tidak dengan meminta izin ke Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana tertuang dalam pasal 14, draf revisi UU KPK usulan DPR.

Ketua Bidang Pendidikan Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Alvon Kurnia Palma, mengatakan masih banyak cara lain untuk menjaga KPK tak menyalahgunakan mekanisme penyadapan.

"Selama ini penyadapan bisa hanya dengan izin dua pimpinan (KPK), mungkin ke depannya harus seluruh pimpinan," ujar Alvon dalam konfrensi pers di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2015).

Ia mengakui kewenangan penyadapan KPK termasuk istimewa, bila dibandingkan lembaga lain yang harus mengantongi izin Pengadilan Negeri, sehingga ke depan harus diperketat.

"Penyadapan itu harus dilakukan secara prudent, atau penuh dengan kehati-hatian, tidak boleh melanggar hak asasi manusia," terang dia.

Kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK harus dipertahankan tetap istimewa. Karena selama ini ujung tombak KPK memberantas korupsi adalah lewat penyadapan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini