News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BNN Pastikan I-Doser Tak Masuk Golongan Narkoba

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi I-Doser.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para netizen ramai membincangkan sejumlah pengakuan pengguna aplikasi I-Dorse yang merasakan sensasi tak ubahya menggunakan narkoba setelah mendengar teknologi audio binarual (dua suara).

Selain itu I-Dorse, teknologi suara yang diklaim dapat menstimulus otak hingga mengubah keadaan psikis dan mental pendengarnya itu telah banyak beredar di laman Youtube.

Menanggapi kabar tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengeluarkan keterangan pers sebagaimana dikutip dari laman resmi BNN, bnn.go.id, Rabu (13/10/2015).

BNN menyampaikan, I-Doser tidak termasuk atau terakomodir dalam golongan narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam undang-undang tersebut disebutkan, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Oleh karena itu, I-Doser tidak termasuk dalam golongan narkotika meskipun gelombang suara yang dihasilkan oleh I-Doser diklaim dapat memberikan sensasi seperti memakai narkoba oleh pendengarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini