TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan kembali pasca kalah dalam sidang praperadilan kasus PT Victoria Securities Indonesia (VSI).
Penggeledahan ini merupakan upaya kops Adhiyaksa menyidik kasus dugaan korupsi pembelian aset badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
"Saya kira, ketika itu didasarkan pada suatu proses mekanisme yang ada dalam konteks penegakan hukum, saya kira sah-sah saja," kata Anggota Komisi III DPR RI, Syarifuddin Sudding, Kamis (15/10/2015).
Sementara itu Sudding mengaku belum mengetahui soal pernyataan pihak PT VSI melalui pengacaranya Peter Kurniawan bahwa penggeledahan tim Kejagung tanpa dilengkapi surat geledah dari pengadilan.
Menurutnya, sebelum melihat lebih jauh soal penggeledahan kembali tersebut, Komisi III akan mendalami kasus dugaan korupsi pembelian aset BPPN.
Setelah ada kejelasan, berikut kemungkinan Kejaksaan melakukan pelanggaran, Komisi III melangkah lagi ke penggeledahan kembali yang dilakukan Kejaksaan.
"Kami lihat dulu apa yang dipersoalkan di prapreadilan itu, lalu kita melihat langkah hukum apa yang diperbuat kemarin itu, apakah sudah sesuai atau tidak," kata Sudding.
Dirinya menegaskan, langkah yang dilakukan institusi penegak hukum didasarkan mekanisme sebagaimana diatur KUHAP.
Aturan itu harus dipegang secara utuh tidak sepotong-potong. Dalam hal penggeledahan misalnya, ditegaskan disitu harus berdasarkan surat penetapan dari pengadilan.
"Penggeledahan itu akan kita lihat, apakah berdasarkan surat penetapan pengadilan atau tidak. Kalau tidak berdasarkan surat penetapan pengadilan, itu berarti ada proses mekanisme yang dilangkahi, dilanggar. Jangan menegakkan hukum tapi melanggar hukum," kata Sudding.