TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Syamsir, Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Syamsir Yusfan mengaku menerima uang 1000 Dollar Amerika yang diberikan oleh pengacara Otto Conelis Kaligis.
Dari uang tersebut dirinya hanya membelanjakan US$300.
"Saya lagi keluar ambil duit perkara di Bank BRI. Lalu dapat kabar bapak (Hakim Ketua Tripeni Irianto Putro) ditangkap KPK. Lalu saya balik ke kantor (PTUN Medan)," kata Syamsir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Syamsir dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk terdakwa Kaligis dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi hari ini.
Dalam persidangan dirinya juga mengakui tiba-tiba dompet yang berisi uang pemberian Kaligis diletakkan di dalam dashboard mobil.
"Kok diletakan di dashboard?" tanya Hakim Ketua Sumpeno.
"Itulah mungkin ada berita-berita itu, saya jadi takut," katanya.
Hakim lalu menanyakan apa yang diucapkan Kaligis saat memberikan uang tersebut.
Tak ada ucapan soal kasus. Namun uang tersebut telah berkurang, dari jumlah sebelumnya US$1000, hanya tinggal US$700.
"Dalam dompet sisa US$700, sisanya ke mana?" Tanya hakim.
"Sudah dijajani," kata Syamsir.
"Beli apa?" Kata hakim.
"Macem-macem pak, makan, jajan," katanya.
Lebih lanjut Syamsir mengaku kaget Tripeni sudah digelandang KPK masuk ke dalam mobil setibanya di kantor PTUN Medan.
"Saya kaget. Kata anak buah beliau, itu kawan bapak, karena loyalitas dengan pimpinan, saya masuk (mobil) aja sendiri dampingi ketua," kata Syamsir.