News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengusul Revisi UU KPK Asal PDIP Hormati Kesepakatan Presiden dan DPR

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jumpa pers pemerintah dengan pimpinan DPR membahas revisi UU KPK di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2015).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan menghormati kesepakatan pemerintah dengan Pimpinan DPR menunda pembahasan RUU KPK. Arteria merupakan salah satu pengusul revisi UU KPK.

"Kita harus menghormati kita terima dan apresiasi. Sekaligus kami buka ruang, untuk mengawal revisi ini," kata Arteria ketika dikonfirmasi, Rabu (14/10/2015).

Ia mengatakan penundaan itu akan menjadi pembahasan karena RUU tersebut sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Namun, pembahasan tidak dilakukan saat ini karena pemerintah sedang fokus kepada Bidang ekonomi.

"Tapi tidak sekarang karena fokus ke ekonomi. Kita hormati saja. Sambil menunggu kita berdialog dengan rakyat. Kita akan menyerap aspirasi. Kami kan berjalan dengan itikad baik. Tidak ada sama sekali. Kita enggak bisa bertepuk sebelah tangan. Karena ini menjadi mekanisme tata negara," imbuhnya.

Anggota Komisi II DPR mengaku pihaknya tidak merasa sakit hati dengan penundaan tersebut. Sebab, Presiden Jokowi sebagai kepala lembaga pemerintahan tertinggi memiliki hak prerogatif.

"Kami selalu menghormati. Tidak ada rasa sakit hati. (usulan masyarakat) bisa di DPR, di fraksi semuanya terbuka, arahan partai, kita diberikan kewenangan untuk berdialog ke masyarakat," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini