Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan menghormati kesepakatan pemerintah dengan Pimpinan DPR menunda pembahasan RUU KPK. Arteria merupakan salah satu pengusul revisi UU KPK.
"Kita harus menghormati kita terima dan apresiasi. Sekaligus kami buka ruang, untuk mengawal revisi ini," kata Arteria ketika dikonfirmasi, Rabu (14/10/2015).
Ia mengatakan penundaan itu akan menjadi pembahasan karena RUU tersebut sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Namun, pembahasan tidak dilakukan saat ini karena pemerintah sedang fokus kepada Bidang ekonomi.
"Tapi tidak sekarang karena fokus ke ekonomi. Kita hormati saja. Sambil menunggu kita berdialog dengan rakyat. Kita akan menyerap aspirasi. Kami kan berjalan dengan itikad baik. Tidak ada sama sekali. Kita enggak bisa bertepuk sebelah tangan. Karena ini menjadi mekanisme tata negara," imbuhnya.
Anggota Komisi II DPR mengaku pihaknya tidak merasa sakit hati dengan penundaan tersebut. Sebab, Presiden Jokowi sebagai kepala lembaga pemerintahan tertinggi memiliki hak prerogatif.
"Kami selalu menghormati. Tidak ada rasa sakit hati. (usulan masyarakat) bisa di DPR, di fraksi semuanya terbuka, arahan partai, kita diberikan kewenangan untuk berdialog ke masyarakat," imbuhnya.