TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rangka pengawasan terhadap institusi penegakan hukum, Komisi III DPR akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Victoria.
Panja tersebut dibentuk menyusul adanya kejanggalan dalam penanganan dan penggeledahan kantor PT Victoria Securities Indonesia (VSI) oleh Kejaksaan Agung.
"Panja dibentuk itu upaya untuk mengungkap adanya sesuatu yang dianggap janggal," ujar Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding, Kamis(15/10/2015).
Menurut Sudding, bahwa hasil kerja panja nantinya dijadikan salah satu dasar evaluasi terhadap kerja Kejaksaan Agung.
Yakni bagaimana kerja Kejaksaan merujuk pada aturan yang ada.
Bukan sebaliknya melaksanakan penegakan hukum tetapi dalam prosesnya justru menabrak-nabrak aturan yang ada di KUHAP.
Meski begitu lanjut Politisi Hanura ini pihaknya belum membicarakan secara utuh oleh internal Komisi III DPR.
Salah satunya mengenai arah dan tujuan pembentukan Panja.
Hanya saja, substansinya sudah ada kesamaan, yakni untuk mengungkap adanya sesuatu yang dianggap janggal dalam penanganan kasus dugaan korupsi pembelian aset BPPN.
"Belum ada rapat internal dalam konteks arah dan tujuan pembentukan Panja, paling tidak ini dalam rangka pengawasan terhadap institusi penegak hukum," ujarnya.