TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai NasDem menegaskan merupakan pendukung nawacita sebagaimana yang digemborkan Presiden Joko Widodo.
Ketua DPP NasDem Taufik Basari menyatakan partainya siap meminta maaf kepada publik menyusul penetapan tersangka Patrice Rio Capella sebagai tersangka suap saat masih aktif sebagai sekretaris jenderal Partai NasDem.
"Inilah kenyatannya. Banyak pihak kecewa dan Partai NasDem siap meminta maaf. ini jadi pelajaran penting untuk melakukan perbaikan ke dalam," kata Basari saat diskusi bertajuk 'Setahun Nawacita' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (17/10/2015).
NasDem, lanjut Basari, akan menghadapi persoalan tersebut bahwa petinggi partainya diduga kuat terlibat kasus korupsi.
Menurut Basari, partai besutan Surya Paloh itu mengatakan pihaknya tidak akan lari dari kenyatannya dan menghadapinya.
"Kita tidak mau lari dari kenyataan, kita akan hadapi," kata dia.
Basari bahkan menyinggung partainya tidak akan bersikap sebagaimana partai-partai lain yang kadernya terlibat kasus korupsi.
Selama ini, kata dia, ada partai politik yang justru menuding penetapan kadernya sebagai tersangka adalah sebuah konspirasi politik.
"Jangan sampai seperti pihak lain menuding ini konspirasi. Kita dukung penegakan hukum KPK. Segala infrmasi yang KPK perlukan akan kita berikan. Kita tegas kepada kepada kader kita yang korupsi. Mengundurkan diri atau diberhentikan," tukas Basari.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka terkait kasus bantuan sosial (Bansos), bantuan daerah bawaha (BDB), bantuan operasi sekolah (BOS) dan tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.
Tiga tersangka tersebut antara lain Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti dan Anggota DPR RI sekaligus Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengatakan penetapan ketiganya sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan telah menemukan dua permulaan alat bukti yang cukup
Kepada Gatot dan Evy, keduanya disangka Pasal 5 ayat 1 huruf (a), huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Sementara untuk Patrice, bekas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu disangka Pasal 12 huruf (a), huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.