TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mewacanakan akan menambah bobot hukuman bagi para pelaku kekerasan terhadap anak, terutama kejahatan seksual yang korbannya adalah anak.
"Kejahatan seksual pada anak-anak sempat disepakati bahwa nantinya akan ada hukuman tambahan," ujar Prasetyo di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/10/2015).
Prasetyo menilai, kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang tergolong di dalam kejahatan luar biasa.
"Kami sangat prihatin, rasanya kejahatan kekerasan terhadap anak ini luar biasa," kata Prasetyo.
Prasetyo mengatakan wacana penambahan bobot hukuman bagi pelaku kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak akan memberikan efek jera jika itu nantinya diwujudkan.
"Ini bisa menjerakan dan menimbulkan orang harus berpikir seribu kali. Tak mustahil nantinya akan dikeluarkan Perppu," kata Prasetyo.