TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR RI Dewi Yasin Limpo sebagai tersangka suap pembahasan anggaran pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai Papua tahun anggaran 2016.
Dewi Yasin terbukti menerima suap sebesar 177.700 Dolar Singapura dari pengusaha berinisial Septyadi dan Hari alias Har.
Selain Dewi, KPK juga menetapkan Rinelda Bandaso (perantara) dan Bambang Wahyu Hadi (staf Dewi) sebagai tersangka sebagai penerima.
"Diduga sebagai penerima adalah DYL kemudian RB dan BWH," kata Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarat, Rabu (21/10/2015).
Ketiganya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001,"
Selain itu, KPK juga menetapan dua tersangka lainnya yang diduga sebagai pemberi suap. Kedua tersangka itu adalah Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deniayai Iranius dan seorang pengusahan Setyadi.
Atas perbuatannya Iranius dan Setyadi disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasaP 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Kelima orang tersebut ditangkap dalam sebuah operasi tangkap, kemarin. Rinelda Bandaso, Iranius dan Setyadi ditangkap di kawasan Kelapa Gading, sementara Dewi Yasin dan Bambang Wahyudi ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng.
Dalam penangkapan sebenarnya KPK menangkap delapan orang. Namun tiga orang yakni Devianto, Hari dan satu orang supir.
Devianto adalah seoarang ajudan, Hari adalah pengusaha. KPK tidak mengumumkan status hukum ketiga orang tersebut.