Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, melanjutkan sidang dengan terdakwa Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Bali Made Meregawa, Rabu (21/10/2015) kemarin.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan Elvi Syafitri, mantan karyawati Anugrah Grup atau Permai Grup sebagai saksi.
Dalam persidangan staf marketing perusahaan milik Muhammad Nazaruddin tersebut, mengaku pernah memberikan uang kepada istri Meregawa di kediaman pribadinya.
"Saya datang ke rumah terdakwa, saya minta bertemu dengan beliau, tapi ngga ada di rumah. Lalu uangnya saya titipkan ke istri beliau," kata Elvi saat ditanya jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2015).
Saat dicecar jaksa berapa jumlah uang yang diberikan, dia mengaku lupa. Namun jumlahnya antara Rp 10 juta sampai Rp 20 juta. Jaksa juga bertanya bagaimana Elvi tahu bahwa yang ditemui ialah istri Meregawa.
"Saya perkenalkan diri, ingin ketemu terdakwa, istrinya bilang beliau ngga di rumah," kata Elvi.
"Tahu alamat terdakwa dari mana?" tanya Jaksa.
"Dari panitia," kata Elvi.
Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Elvi, poin 49. Sambil membacakan BAP, jaksa mennyebut bahwa Elvi mengeluarkan uang dari Anugrah Grup untuk Universitas Udayana atas instruksi Direktur Marketing Permai Grup Mindo Rosalina Manulang.
"Saat itu Rosa katakan bawa uang Rp 50 juta, bagikan ke mereka. Siapa aja yang dimaksud?" tanya jaksa.
"Panitia pak, termasuk untuk terdakwa yang Rp 10 juta itu," katanya.
Tak puas dengan jawaban Elvi, penasihat hukum Meregawa kembali bertanya terkait penyerahan uang tersebut. Dia ditanya soal kapan penyerahan uang tersebut, Elvi mengaku lupa namun dia menjawab uang itu diserahkan di hari kerja.
"Ketika diserahkan (uang), sempat menolak dan tidak mau menerima. Akhirnya saya tinggalkan di teras rumah, di lantai. Karena itu dalam paper bag," kata Elvi.