TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemeriksaan dua karyawan Pelindo II sebagai saksi kasus korupsi pengadaan 10 mobile crane di Pelindo II tidak diperbolehkan untuk didampingi pengacara.
Dua kliennya yang diperiksa sebagai saksi itu yakni Rita dari bagian pengadaan dan Marsudi dari bagian peralatan.
Bahkan sempat terjadi cekcok dan pengusiran oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terhadap Kuasa hukum PT Pelindo II Rudi Kabunang, Jumat (23/11/2015) siang.
Hal ini membuat Rudi geram dan protes. Dia pun mengancam akan memboikot pemeriksaan saksi-saksi lainnya dari karyawan Pelindo II.
Apabila ke depan penyidik kembali melayangkan surat panggilan pada karyawan Pelindo II.
"Kalau begini caranya, kedepan kami akan boikot saja pemeriksaan saksi dari karyawan Pelindo II," tegasnya.
Dijelaskan Rudi, pihaknya bersikukuh ingin mendampingi saksi karena itu sesuai Peraturan Kepala Polri Nomor 8 Tahun 2009, khususnya Pasal 27 yang menyebutkan penyidik diwajibkan memberikan kesempatan bagi terperiksa untuk menghubungi dan didampingi kuasa hukum.
Sedangkan penyidik berpatokan pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan seorang saksi tidak wajib didampingi pengacara.
"Harusnya mereka lebih menggunakan Perkab Kapolri dong, bukan KUHAP," tambahnya.