TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bambang Wahyu Hadi mengaku telah diculik. Staf Ahli anggota DPR RI Dewi Yasin Limpo itu pun mengaku dirinya bukan lah satu dari sekian orang yang ditangkap komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tidak, tidak. Saya ini tidak ditangkap. Saya bukan OTT. Saya diculik. Diculik," seru Bambang di KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2015).
Keterangan tersebut tentu berbeda dari keterangan yang disampaikan KPK. Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengungkapkan Bambang ditagkap tim KPK saat hendak berangkat menuju Makassasar di Bandara Soekarno-Hatta. Saat itu, KPK juga menangkap di tempat yang sama.
Karena merasa diculik, Bambang pun menolak mendantangani berita acara penahanan berikut barang bukti yang disita.
" Saya tidak menandatangani semua surat-surat KPK. Seluruh barang bukti apapun," tukas Bambang.
Sekadar informasi, KPK ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberian hadiah atau janji kepada anggota DPR terkait usulan penganggaran proyek infrastruktur energi baru dan terbarukan tahun anggaran 2016 untuk Kabupaten Deiyai Provinsi Papua.
Tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Deiyai Iranius, Direktur Utama Setiady Jusuf, Sekretaris Pribadi Dewi yakni Rinelda Bandaso, dan Dewi Yasin Limpo.
Penetapan tersangka tersebut diberikan usai operasi tangkap tangan dan penyidik berhasil menyita uang 177.700 Dolar Singapura atau setara Rp 1,7 miliar.