TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan diminta Presiden Joko Widodo mengambil langkah cepat memberikan sanski bagi perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran lahan dalam Rapat Terbatas Penanggulangan Asap di Istana Negara, Jumat (23/10/2015).
Menurut Ferry, Presiden Jokowi meminta melanjutkan penerapan kebijakan sanksi dan pencegahan berkaitan dengan kebakaran hutan lahan (karhutla). Untuk itu pihaknya segera mengambil kebijakan cepat.
"Pertama, kebijakan menghentikan seluruh proses permohonan Hak Guna Usaha (HGU) baik yang baru maupun perpanjangan, jika lahannya terbakar. Kedua, kebijakan sanksi dengan mengeluarkan lahan yang terbakar dari areal HGU yang diberikan," kata Ferry kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/10/2015).
Kebijakan ketiga ialah jika areal HGU yang terbakar lebih dari 40 persen, maka izin HGU-nya dipastikan bakal dibekukan.
"Sedangkan berkaitan dengan langkah preventif, maka seluruh pemegang izin HGU diwajibkan untuk memasang perlengkapan sensorik panas atau asap sebagai langkah awal pemadaman dan pada setiap luasan 10 hektare, pemegang HGU wajib menyediakan perlengkapan pemadaman api," kata Ferry.
Dirinya menyebutkan, kedua kebijakan preventif ini akan diterapkan mulai awal 2016 baik yg sudah memegang HGU maupun HGU yang baru.