News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Bansos Sumut

Rio Capella Tetap Lanjutkan Gugatan Praperadilan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella (baju orange) usai diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/10/2015). Rio ditahan usai diperiksa selama 9 jam terkait dugaan kasus korupsi dana bansos. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem, Patrice Rio Capella, tetap melanjutkan gugatan praperadilan penetapannya sebagai tersangka.

Capella tetap melanjutkan gugatan itu kendati kini telah mendekam di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Rencana kami akan terus dalam proses praperadilan,"ujar kuasa hukum Capella, Maqdir Ismail di KPK, Jakarta, malam ini.

Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Secara umum, gugatan tersebut melandaskan pada empat poin.

Pertama, kasus tersebut bukan kewenangan KPK karena nilai suapnya Rp 200 juta. Kedua, penetapan Capella sebagai tersangka tidak sesuai UU KUHPidana.

Ketiga, penyelidikan dan penyidikan terhadap Capella tidak sesuai undang-undang. Keempat, penetapan tersebut diduga mengadung unsur politis.

"Penetepan tersangkanya saja sudah tidak sesuai prosedur. Janganlah menambah beban orang-orang dengan menambahkan sesuatu yang tidak ada," kata Ismail.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini