TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum, Sekretaris Jenderal (Sekjen) The Jakmania Febriyanto, melengkapi berkas permohonan supaya mendapatkan penangguhan penahanan.
Penyidik Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Febriyanto sebagai tersangka atas kasus dugaan penghasutan suporter melalui media sosial, Twitter.
Kuasa Hukum Sekjen The Jakmania Febriyanto, Muhammad Halim mengatakan pelengkapan berkas penangguhan penahanan diantaranya penjaminan dari keluarga, rekan dan RT/RW agar Febri tidak ditahan.
Menurut Halim, berkas yang telah diserahkan tersebut juga menjamin Febri akan bersikap kooperatif dalam pemeriksaan.
"Menjamin Febri tidak melarikan diri. Kami memohon agar tidak ditahan," tutur Halim kepada wartawan Jumat (23/10/2015).
Selain itu, kata Halim, dalam pelengkapan berkas penangguhan penahanan, pihaknya melampirkan surat permintaan maaf kepada publik yang sebelumnya ditulis Febri.
Sampai saat ini, pihaknya menunggu perkembangan mengenai pengajuan penangguhan penahanan itu.
Pihaknya berharap dalam waktu dekat ada kepastian dari penyidik soal surat penangguhan penahanan.
"Hari ini saya belum dapat informasi. Kali aja bisa jadi pertimbangan. Masih dipelajari penyidik, Kita inginnya dalam seminggu ini ada jawaban," kata Halim.