News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabut Asap

14 Perusahaan Diduga Penyebab Karhutla Disanksi Administrasi

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kebakaran hutan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan sanksi administrasi terhadap 14 perusahaan yang diduga membakar lahan sehingga mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani, mengatakan pemerintah menegakkan hukum kepada pemilik lahan yang terbakar. Dia melakukan pembakaran secara sengaja ataupun tidak.

"Ada 14 perusahaan, yaitu 3 dicabut izin, 7 dibekukan, 4 kena sanksi pemerintah. Dikasih sanksi agar memperbaiki lahan supaya bisa dipergunakan lagi dan mengembalikan tanah ke negara," tutur Ridho kepada wartawan, Sabtu (24/10/2015).

Dia mengaku akan melakukan penegakan hukum meliputi hukum administrasi, perdata dan pidana.

Sejauh ini, pemerintah hanya menjatuhkan sanksi administrasi berupa pencabutan izin.

Sementara itu, untuk kasus perdata dan kasus pidana akan dilihat lagi seperti apa penyebab kebakaran. Apabila terjadi kesengajaan maka dapat dikenakan sanksi pidana.

"Administrasi mencabut ijin. Karena pidana dan perdata butuh waktu panjang. Pihak pihak yang kami kenakan sanksi administrasi biar mereka jera dulu," kata dia.

Dia mengaku ada sekitar 500 sampai 3000 ha lahan yang terbakar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini