TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyatakan pihaknya tidak mengungkapkan nama perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan.
Demikian dikatakan Siti usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR, Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/10/2015).
"Buat saya yang penting, mereka tahu, mereka salah, mereka mendapat sanksi untuk itu," kata Siti.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Rasio Ridha Sani menyebutkan adanya 7 perusahaan yang dibekukan.
Kemudian tiga perusahaan dicabut izinnya. Lalu empat perusahaan dipaksa melakukan perbaikan karena lalai mengelola lahannya.
Siti mengatakan pihaknya ingin mengubah perilaku bisnis. Perusahaan harus menanggung kesalahannya.
"Dia harus mengubah perilaku bisnisnya. Saya kira itu yang paling penting," katanya.
Selain itu, Siti menuturkan adanya temuan media dimana lahan bekas kebakaran terlihat adanya penumpukan bibit sawit.
"Kita akan lakukan pengawasan terhadap hal itu," katanya.