TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Kompolnas, Edi Saputra Hasibuan berharap tim pengawas Propam turun memeriksa para penyidik yang lalai dalam mengirim SPDP kasus Risma Trimaharini di Polda Jatim.
"Kami minta pengawas Propam turun pemeriksaan kenapa bisa sampai terjadi ini. Presiden jelas kebijakan tidak bisa dipidanakan, situasi jadi meresahkan. Jangan sampai ada polisi yang diperalat politik, harus profesional," ungkap Edi, Senin (26/10/2015) di Mabes Polri Jakarta.
Edi pun mempertanyakan atas kepentingan apa pihak Kejaksaan mengumumkan soal SPDP tersebut. Pasalnya apabila tidak diumumkan maka tidak akan menimbulkan kegaduhan.
"Kenapa sampai ini keluar, ada motif apa? Jadi jaksa harus diperiksa juga internalnya. Tidak boleh seperti ini," tuturnya.
Sementara itu, soal para penyidik yang menangani kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemindahan kios pedagang Pasar Turi, dengan terperiksa mantan Wali Kota Surabaya, Risma Trimaharini yang ditegur langsung oleh Kapolri, Jenderal Polisi Badrodin Haiti.
Karena menurut Badrodin, ada unsur kelalaian dari anak buahnya yakni penyidik Polda Jatim terlambat mengirim SPDP ke Kejaksaan. "Ada kelalaian karena terlambat mengirimkan SPDP, itu saja. Konsekusinya ya ditegur," tegasnya, Senin (26/10/2015) di PTIK, Jaksel.
Saat dikonfirmasi soal kelalaian itu, menurut Edi sangksi yang diberikan tidak hanya berupa teguran tapi bisa juga sanksi berat.
"Sanksi bisa ringan dan berat. Biarkan nanti tim pengawas sejauh mana kelalaian tersebut," tegas Edi.