Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaa, Anies Baswedan, meminta seluruh gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia, untuk meliburkan aktivitas belajar mengajar jika kondisi udara sudah berbahaya.
Pernyataan itu Anies sampaikan melalui Surat Edaran Nomor: 90623/MPK/LL/2015 tertanggal 23 Oktober 2015 untuk kepala daerah yang daerahnya terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan.
Peliburan aktivitas belajar mengajar harus dilakukan, khususnya untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), sekolah dasar, sampai sekolah menengah atau sederajat, jika Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) sudah di atas ambang berbahaya.
“Nilai ambang batas ISPU berbahaya adalah 200 untuk PAUD dan sekolah dasar atau sederajat, serta 300 untuk seluruh tingkat mulai dari PAUD sampai sekolah menengat atas atau sederajat,” ujar Anies dalam surat edarannya seperti dilansir di lama Seskab, Jakarta, Senin (26/10/2015).
Selama diliburkan, Anies meminta agar sekolah memberikan tugas-tugas terstruktur yang mendorong siswa tetap belajar dan melakukan kegiatan positif selama di dalam rumah.
Pemerintah daerah juga diminta untuk tetap memanfaatkan satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan.
Terkait satuan pendidikan yang terdampak bencana asap, Mendikbud meminta agar dilakukan pengisolasian ruang kelas, pemanfaatan alat penyaring udara, dan berbagai alat yang membantu sirkulasi udara bersih.
“Satuan pendidikan yang telah dipastikan aman dapat digunakan untuk kegiatan belajar mengajar walau ISPU di atas ambang berbahaya,” imbuh Anies.
Meski aktivita sekolah diliburkan, Anies meminta pemda tetap memberikan tunjangan profesi dan tunjangan lainnya secara penuh kepada pendidik dan tenaga kependidikan.
Jika terpaksa belajar, pemda dapat memanfaatkan fasilitas pemerintah, pemda, perguruan tinggi, BUMD, dan masyarakat yang memenuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan sebagai lokasi sementara kegiatan belajar mengajar.
Bagi sekolah yang telah meliburkan kegiatan belajar mengajar lebih dari 28 hari akibat bencana asap, akan diberikan kebijakan fleksibilitas waktu belajar, termasuk penyesuaian kalender akademik, target capaian kurikulum, jadwal ujian sekolah, jadwal dan bobot Ujian Nasional. Termasuk jadwal dan bobot ujian masuk Perguruan Tinggi Negeri yang akan dikoordinasikan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
“Rincian fleksibilitas waktu belajar dan penyesuaian kalender akademik dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah setelah mengetahui jumlah efektif haris belajar yang hilang,” imbuh Mendikbud.
Mendikbud juga menegaskan, bahwa dalam kondisi bencana saat ini agar dihindari pembebanan biaya pendidikan yang memberatkan masyarakat.