TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly angkat bicara mengenai hukuman kebiri.
Ia membantah hukuman tersebut dengan memotong alat kelamin pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
"Jadi begini, kebiri bukan dibuang itunya. Nanti kan itu ada caranya mengurangi hormon jahatnya," kata Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/10/2015).
Ia mengakui adanya kritik terkait hukuman tersebut. Yasonna mengatakan hal tersebut akan dibicarakan kembali.
"Ada kritik-kritik juga itu melanggar HAM, kalau dibuang nanti enggak bisa lagi seumur hidupnya dia punya keturunan punya kemampuan menikah. Di beberapa negara disuntik hormonnya ditambah, supaya dia normal," tuturnya.
Politikus PDIP itu menuturkan adanya kelainan seksual paedofil dengan kehidupan yang mengerikan. Sehingga, Presiden Jokowi meminta adanya hukuman yang keras. Apalagi, masa depan anak-anak dapat hancur.
"Bagaimana hukuman kebiri jangan diasumsikan kebiri jaman tempo dulu itu, atau kita punya pikiran supaya bersih tidak itu. Supaya ngeri saja disampaikan kebiri," ungkapnya.
Untuk diketahui, pemerintah kini tengah menyusun draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk merealisasikan aturan pelaku kekerasan seksual terhadap anak akan mendapat tambahan hukuman yang berat, yakni disuntik kebiri.
"Munculnya kekerasan seksual terhadap anak, beliau (Presiden Jokowi) setuju pengebirian syaraf libido," ujar Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Selasa (20/10/2015).
Jaksa Agung HM Prasetyo yang turut hadir dalam jumpa pers bersama itu menyebutkan bahwa kekerasan terhadap anak ini menimbulkan efek yang luar biasa dalam diri si anak. Sehingga, hukuman berat harus diberikan kepada para pelakunya.
"Selain penjara, juga akan disuntik kebiri. Jadi akan dikasih hormon wanita, supaya nafsu hasratnya hilang. Hukuman itu tentu akan ditetapkan setelah putusan inkracht-nya keluar," kata Prasetyo.
Prasetyo berharap hukuman itu akan membuat pelaku paedofil jera dan berpikir seribu kali jika ingin menyakiti anak-anak.
Untuk meloloskan rencana hukuman kebiri ini, Prasetyo mengungkapkan pemerintah menyiapkan draft perppu. Penambahan hukuman ini juga didukung oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Perlu pemberlakukan regulasi. Mekanisme hukuman salah satunya pemberatan hukuman melalui mekanisme pengebirian. Sehingga diusulkan melalui perppu dan Presiden berikan apreasi," ujar Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh.