TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II batal menggelar rapat dengan Jaksa Agung HM Prasetyo. Meskipun, Prasetyo telah hadir di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Rapat untuk mengetahui pandangan hukum Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) terkait perpanjangan kontrak PT Pelindo II dengan Jakarta International Container Terminal (JICT).
Batalnya rapat tersebut dikarenakan sebagian pimpinan dan anggota Pansus Pelindo II berhalangan hadir. Sehingga, rapat kali ini ditunda hingga waktu yang tidak ditentukan.
"Karena sebagian pimpinan dan anggota tidak bisa hadir maka ditunda dengan menyesuaiakan waktu," kata Anggota Pansus Pelindo II Junimart Girsang di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/10/2015).
Politikus PDIP itu menuturkan rapat akan memfokuskan pandangan Jamdatun tentang konsesi JICT. Pasalnya, sebelum pandangan ini keluar sudah melewati kajian internal kejaksaan dan sudah memiliki dasar hukum.
"Bagaimana detailnya, itu yang akan kita gali kenapa Jamdatun mengeluarkan itu," tuturnya.
Jaksa Agung HM Prasetyo yang sempat hadir langsung meninggalkan ruang rapat karena rapat ditunda.
Mengenai pandangan Jamdatun ini, Prasetyo mengatakan, akan menceritakannya dalam rapat Pansus.
"Nanti akan kami jelaskan di Pansus. Kalau ditanya, itu menjadi domain Jamdatun," ujar dia.
Diketahui, salah satu hal yang dipermasalahkan adalah tidak diindahkannya beberapa surat, termasuk Kementerian Perhubungan yang tak dilibatkan dalam memperpanjang kontrak dengan JICT.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan dua menteri sebelumnya, Freddy Numberi serta EE. Mangindaan telah memberikan peringatan kepada Pelindo II untuk mematuhi UU Pelayaran.
Disebutkan, untuk melakukan suatu perjanjian kontrak baru, otomatis JICT jadi satu badan usaha baru yang konsesinya harus dari Kementerian Perhubungan.
Tetapi, Dirut Pelindo II RJ Lino telah menjawab dirinya meminta pandangan hukum Jamdatun terkait perpanjangan kontrak dengan JICT. Lino turut mengatakan tidak ada satu undang-undang yang dilanggar dalam perpanjangan kontrak.