News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diperiksa 8 Jam, Muhaimin Tetap Mengaku Tidak Tahu Pemerasan oleh Dirjen P2KT

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar tersenyum mendengar celetukan anggota rapat kerja yang digelar oleh Komisi IX di gedung DPR, Jakarta, Kamis (08/09/2011). Agenda raker membahas perkembangan program program transmigrasi. Salah satu agenda penting adalah kasus korupsi proyek 500 miliar. (Tribunnews.com/MBR/Felix Jody K.)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2009-2014, Muhaimin, Iskandar, menolak dikait-kaitkan dengan kasus dugaan pemerasan yang pernah terjadi di kementerian yang dia pimpin.

Muhaimin pun mengaku tidak tahu terkait sangkaan terhadap bekas Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2KT), Jamaluddin Malik.

"Saya tidak tahu-menahu apa yang disebut sebagai yang dituduhkan pada Pak Jamal," kata Muhaimin di KPK, Jakarta, Rabu (28/10/2015).

Selama diperiksa delapan jam oleh penyidik KPK, pria yang akrab disapa Cak Imin itu memang mengakui ditelisik soal hubungannya dengan Jamaluddin.

Selain itu, kata dia, penyidik juga bertanya sistem penganggaran di Kemenakertrans dan hubungannya dengan DPR RI.

"Saya tadi ditanya oleh penyidik tentang berbagai sistem penganggaran di Kemenakertrans mulai dari bagaimana hubungan dengan DPR, bagaimana hubungan saya dengan Pak Jamal," kata Cak Imin.

Jamaluddin diduga memeras untuk memperkaya diri sendiri terkait kegiatan dan tugas Kemenakertrans tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan anggaran 2014.

Dia disangka melakukan pemerasan untuk memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan wewenang, dan memaksa seseorang membayar sesuatu dengan potongan.

Sejumlah kepala dinas dan kepala daerah pun telah diperiksa untuk dimintai keterangannya terkait aksi Jamaluddin.

Jamaluddin disangka telah melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 421 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jamaluddin kini mendekam di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Guntur Jaya guna kepentingan penyidikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini