TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung merotasi sejumlah pejabat eselon I.
Sejumlah pejabat eselon I yang dirotasi yakni, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus yang dijabat Arminsyah, Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara dijabat Bambang Setya Wahyudi, Jaksa Agung Muda Pidana Umum diduduki Noor Rochmad, Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyopramono dan Jaksa Agung Muda Intelejen dijabat Adi Toegarisman.
Presiden Joko Widodo pun merestui nama-nama tersebut yang sebelumnya diusulkan Jaksa Agung HM Prasetyo.
Sayangnya, sejumlah nama tersebut dinilai tidak kapabel dan berkualitas yang dipilih politisi Nasdem tersebut. Salah satunya yakni nama Adi Toegarisman selaku Jamintel.
Menurut Koordinator Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Hendri, ekam jejak Adi selama di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kurang mumpuni.
"Catatan ICW, banyak kasus yang ditangani Kejati DKI mangkrak. Belum lagi uang pengganti kerugian negara yang belum diselesaikan. Tunggakan kasus juga masih banyak," kata Febri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (29/10/2015).
Dirinya juga menilai, Kejaksaan Agung dalam melakukan fit and proper test pejabat eselon I tidak transparan. Harusnya kata Febri, publik diinformasikan bahwa ada beberapa calon yang akan dirotasi.
"Sebutkan nama-namanya dan kriteria apa saja yang dapat menduduki eselon I. Kalau proses seleksi dilakukan tertutup, dikhawatirkan ada jual beli jabatan," tuturnya.
Masih kata Febri, ICW menyoroti kinerja Kejati DKI Jakarta dalam dua tahun terakhir ini. Dan menurutnya, hasil kinerja Kejati DKI Jakarta mengecewakan.
"Penyidikan kasus korupsi yang melibatkan kelas kakap di Pemda DKI juga tidak terselesaikan. Jadi belum cocok sebenarnya Kajati DKI menjabat Jamintel. Inilah kekeliruan Presiden Joko Widodo yang asal tandatangan Keppres tanpa menelusuri kinerja dan rekam jejaknya," ujarnya.
"Penegakan hukum di tangan Presiden Jokowi sudah mati suri. Bisa kacau negara ini. Presiden harus bertanggungjawab jika penegakan hukum di Indonesia bobrok," tambahnya.
Adapun beberapa kasus dugaan korupsi yang mangkrak di Kejati DKI yakni kasus anggaran pengadaan CCTV Monas, kasus lahan Tower, kasus penjualan rumah dinas dokter Puskesmas Kelurahan Johar Baru.