News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Panitia Perancang Undang-Undang Terima Tiga RUU DPD RI

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Baiq Diyah Ratu Ganefi, Senator NTB saat Sidang Paripurna di Nusantara V Kompleks Parlemen MPR/DPR RI, Rabu (28/10/2015).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI menerima tiga RUU dari alat kelengkapan DPD RI untuk dilakukan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi.

Ketiga RUU tersebut RUU Perkoperasian dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan yang diajukan Komite IV dan RUU Pertanahan yang diajukan Komite I.

"RUU Tentang Perkoperasian telah disahkan pada Paripurna lalu, sehingga saat ini PPUU menyampaikan hasil harmonisasi RUU Pertanahan dan RUU Perubahan Atas UU Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan," jelas Baiq Diyah Ratu Ganefi, Senator NTB saat Sidang Paripurna di Nusantara V Kompleks Parlemen MPR/DPR RI, Rabu (28/10/2015).

Dalam pembahasan harmonisasi dicapai juga suatu pemufakatan bahwa RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara Perpajakan.

"Karena substansi yang diubah lebih dari 50 persen tidak lagi bersifat perubahan tetapi bersifat penggantian dan akan disusun kembali oleh Komite IV," tegas Baiq Diyah.

Baiq Diah juga menjelaskan dalam pidato laporan PPPU bahwa agar eksistensi DPD dalam melaksanakan fungsi legislasi lebih diketahui masyarakat luas, maka dalam lampiran II revisi UU P3 kami masukan penyebutan nama DPD dalam template RUU yang dajukan DPD, dalam hal RUU yang berkaitan dengan kewenangan DPD diajukan oleh DPR atau Presiden, dan RUU tertentu yang harus memperhatikan pertimbangan DPD maka template DPD akan ditayangkan.

Dalam pidato pelaporan hasil kinerja PPUU ini dijelaskan adanya penundaan Rapat Koordinasi dalam rangka evaluasi RUU Prioritas Tahun 2015 dan penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2016 tanpa alasan jelas dari DPR.

Oleh karena itu PPUU mengharapkan Pimpinan DPD RI dapat melakukan komunikasi dengan DPR dan Pemerintah agar segera melakukan pembahasan bersama mengingat Prolegnas merupakan pint masuk utama pembahasan legislasi secara tripartit bersama DPR dan Pemerintah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini