TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR Zulkifli Hasan mendukung adanya Surat Edaran (SE) Kapolri mengenai ujaran kebencian atau hate speech.
Menurut Zulkifli, surat edaran itu sejalan dengan konstitusi Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.
"Kan Pancasila itu kalau diringkas satu kalimat adalah cinta kasih, gotong royong, kekeluargaan, musyarawah dan mufakat," kata Zulkifli di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (2/11/2015).
Ia menilai kritikan yang dilakukan netizen di media sosial tidaklah tepat. Pasalnya, caci maki atau hinaan bukanlah bagian dari budaya Indonesia.
"Budaya kita kalau caci maki, memfitnah tentu tidak tepat, dan tidak sesuai dengan asas kekeluargaan, gotong royong, musyawarah, mufakat," kata Ketua Umum PAN itu.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol, Badrodin Haiti mengeluarkan SE Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech. Badrodin mengatakan, pada dasarnya SE itu bersifat normatif karena mengacu ke KUHP.
Dengan SE itu Badrodin berharap pimpinan Polri, khususnya di daerah-daerah yang rawan konflik, tidak akan ragu-ragu lagi dalam mengambil tindakan tegas terhadap para penyebar kebencian.
Selain itu, Badrodin juga berharap SE itu mampu memberikan efek jera bagi kelompok-kelompok atau individu di masyarakat yang aktif melontarkan pernyataan-pernyataan yang mengandung kebencian dan berpotensi konflik horizontal. Ketua MPR Zulkifli Hasan mendukung adanya Surat Edaran (SE) Kapolri mengenai ujaran kebencian atau hate speech.
Menurut Zulkifli, surat edaran itu sejalan dengan konstitusi Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.
"Kan Pancasila itu kalau diringkas satu kalimat adalah cinta kasih, gotong royong, kekeluargaan, musyarawah dan mufakat," kata Zulkifli di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (2/11/2015).
Ia menilai kritikan yang dilakukan netizen di media sosial tidaklah tepat. Pasalnya, caci maki atau hinaan bukanlah bagian dari budaya Indonesia.
"Budaya kita kalau caci maki, memfitnah tentu tidak tepat, dan tidak sesuai dengan asas kekeluargaan, gotong royong, musyawarah, mufakat," kata Ketua Umum PAN itu.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol, Badrodin Haiti mengeluarkan SE Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech. Badrodin mengatakan, pada dasarnya SE itu bersifat normatif karena mengacu ke KUHP.
Dengan SE itu Badrodin berharap pimpinan Polri, khususnya di daerah-daerah yang rawan konflik, tidak akan ragu-ragu lagi dalam mengambil tindakan tegas terhadap para penyebar kebencian.
Selain itu, Badrodin juga berharap SE itu mampu memberikan efek jera bagi kelompok-kelompok atau individu di masyarakat yang aktif melontarkan pernyataan-pernyataan yang mengandung kebencian dan berpotensi konflik horizontal.