News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Diminta Ambil Alih Kasus Restitusi Pajak Mobile-8

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengambil alih kasus restitusi pajak Mobile-8 Telecom dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Desakan ini disampaikan Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi (KMKP) saat menggelar aksi di depan gedung KPK, Jakarta.

Puluhan orang yang tergabung dalam KMKP meminta agar kasus tersebut bisa segera terungkap.

"Kami menutut KPK mengambil alih atau supervisi penuntasan dugaan korupsi restitusi pajak Mobile-8 Telecom di Kejaksaan Agung," ucap Herry Poer, koordinator aksi saat menggelar demo di di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/11/2015).

Dalam aksinya, mereka juga mempertanyakan kelanjutan beberapa kasus besar lainnya yang pernah diusut KPK. Sebab, beberapa kasus ditenggarai mangkrak dan tak diketahui kabar rimbanya.

Beberapa kasus yang dipertanyakan yakni skandal korupsi Bank Century dan Hambalang. Kedua kasus itu disebut-sebut melibatkan Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Ungkap dugaan keterlibatan Susilo Bambang Yudhoyono dalam kasus skandal korupsi Bank Century. Usut tuntas dugaan keterlibatan Edhie Baskoro Yudhoyono dalam kasus mega korupsi Hambalang dan ungkap kasus-kasus korupsi kepala daerah yang merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah," katanya.

Dalam aksinya mereka juga membentangkan poster dan spanduk.

Mereka meminta aspirasinya ini didengar Pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki Cs. Ditegaskan Herry, aparat penegak hukum masih cenderung tebak pilih dalam pemberantasan korupsi.

"KPK sebagai corong utama pembasmi kejahatan ini perlu banyak bergerak bekerja sama dengan institusi lain memerangi perkara ini," tegas Herry.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini