News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ujaran Kebencian Polisi Mungkinkan Mediasi

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait mutasi pati polri di Divhumas Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/9/2015). Sebanyak 71 pati polri dimutasi termasuk Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso yang akan menjabat sebagai Kepala BNN menggantikan Komjen Pol Anang Iskandar yang diangkat menjadi Kabareskrim Polri. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Charliyan, mengatakan dalam penanganan laporan masyarakat atas ujaran kebencian, utamanya Polri akan mengupayakan mediasi terlebih dulu.

Menurut Anton, polisi tidak akan mengusut apabila tidak ada laporan dan dampak yang ditimbulkan.‎

Termasuk penyidik pun tidak bisa serta merta melakukan penindakan terhadap seseorang atau kelompok yang mengeluarkan ujaran kebencian.

Pasalnya untuk membuktikan ada tidaknya ujaran kebencian, penyidik akan melibatkan saksi ahli, seperti ahli bahasa, agama bahkan budaya.‎ Disamping itu jalan mediasi juga akan tetap dilakukan.

"Upaya mediasi pastinya dilakukan dulu. Mediasi kan preventif dan sebagai kewenangan restorasi justice, agar semua pihak senang. Penyelesaian masalah kan tidak semata-mata harus lewat hukum, kalau pelapor dan terlapor sepakat ya mediasi tidak ada masalah," tuturnya Senin (2/11/2015) di Mabes Polri.

Anto menambahkan apabila ujaran kebencian tersebut sudah merugikan masyarakat umum dan berpotensi terjadinya konflik sosial maka tidak akan dilakukan upaya mediasi melainkan diproses hukum.

"Kalau ada pengaduan kita upayakan mediasi dulu. Tapi kalau sudah berdampak kebencian kolektif, konflik sosial dan kepentingan umum tentu harus diproses hukum," kata Anton.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini