TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Charliyan, mengatakan dalam penanganan laporan masyarakat atas ujaran kebencian, utamanya Polri akan mengupayakan mediasi terlebih dulu.
Menurut Anton, polisi tidak akan mengusut apabila tidak ada laporan dan dampak yang ditimbulkan.
Termasuk penyidik pun tidak bisa serta merta melakukan penindakan terhadap seseorang atau kelompok yang mengeluarkan ujaran kebencian.
Pasalnya untuk membuktikan ada tidaknya ujaran kebencian, penyidik akan melibatkan saksi ahli, seperti ahli bahasa, agama bahkan budaya. Disamping itu jalan mediasi juga akan tetap dilakukan.
"Upaya mediasi pastinya dilakukan dulu. Mediasi kan preventif dan sebagai kewenangan restorasi justice, agar semua pihak senang. Penyelesaian masalah kan tidak semata-mata harus lewat hukum, kalau pelapor dan terlapor sepakat ya mediasi tidak ada masalah," tuturnya Senin (2/11/2015) di Mabes Polri.
Anto menambahkan apabila ujaran kebencian tersebut sudah merugikan masyarakat umum dan berpotensi terjadinya konflik sosial maka tidak akan dilakukan upaya mediasi melainkan diproses hukum.
"Kalau ada pengaduan kita upayakan mediasi dulu. Tapi kalau sudah berdampak kebencian kolektif, konflik sosial dan kepentingan umum tentu harus diproses hukum," kata Anton.