TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Pansus Pelindo II DPR RI dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu meminta Polri tegas terhadap Direktur PT Pelindo II Richard Joost Lino.
Tak perlu segan menjemput paksa Lino, seperti dilakukan Polri terhadap Staf Badan Pengadaan PT Pelindo II.
Setelah mangkir di pemanggilan pertama, Lino dijadwalkan dimintai keterangan pada 9 November 2015 mendatang.
Apalagi kata Politisi PDI Perjuangan ini, pemanggilan paksa oleh Kepolisian terhadap saksi kasus korupsi 10 unit pengadaan mobil crane di Pelindo II sudah tepat dan tidak menyalahi Undang-undang.
Dalam pasal 112 KUHAP jelas diatur tentang penjemputan paksa.
"Jika terhadap staff Dirut Pelindo II dilakukan penjemputan paksa, maka hal yang sama harus dilakukan oleh Mabes Polri terhadap Dirut Pelindo II, apalagi jika RJ Lino kembali menolak panggilan Mabes Polri untuk kepentingan pengusutan kasus korupsi di Pelindo II," tegas Masinton melalui sambungan telepon kepada Tribun, Rabu (4/11/2015).
Masinton tegaskan, setiap orang sama dihadapan hukum, demikian juga R.J Lino.
"Cuma level Direktur tapi kelakuannya seperti raja. Orang sok kuasa seperti Lino jangan dikasih hati," tegas Masinton.
"Dia bukan orang yang pernah berjasa untuk negeri ini. Bahkan kasusnya sangat banyak, tidak perlu diistimewakan," ujarnya.
Selain kasus korupsi pengadaan 10 unit mobil crane, kata Masinton masih banyak lagi kasus-kasus pelanggaran hukum yang diduga dilakukan Lino.
Seperti, imbuhnya, dugaan kasus korupsi berbagai pengadaan barang dan jasa di Pelindo II yang merugikan negara hingga triliunan atas perintah Dirut R.J Lino. Bahkan praktek pencucian uang.
"Kita jangan terkecoh dengan klaim prestasi yang diiklankan Pelindo II maupun yang disampaikan langsung oleh Dirut R.J Lino," ujarnya.
Masinton menegaskan, berdasarkan informasi dan data narasumber yang telah dipanggil Pansus Pelindo II, dari sepuluh klaim prestasi yang disampaikan oleh Pelindo II dan R.J Lino, dipastikan fakta kebohongannya melebihi klaim prestasi yang disampaikannya.