Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bekas Direktur Pelayanan Haji Kementerian Agama, Zainal Abidin Supi dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam persidangan dirinya mengaku pernah diperintah Suryadharma Ali untuk meloloskan perumahan jamaah haji di kawasan Syare Mansyur pada tahun 2010.
Padahal lokasi tersebut jauh dari pusat ritual haji di Masjidil Haram dan dianggap sebagai wilayah yang rawan tindak kriminal.
Meski awalnya menolak permintaan menteri tersebut, namun Zinal yang juga merupakan Tim Penyewaan Pemondokan Haji ini akhirnya menyetujuinya. Lantaran Suryadharma Ali mengatakan bahwa pemilik pemondokan akan memberikan fasilitas keamanan dan transportasi bagi jamaah haji.
Namun, pada kenyataannya, pemilik pemondokan tidak memenuhi janjinya tersebut. Menurut Zainal, jamaah haji tidak mendapatkan fasilitas seperti yang sudah dijanjikan pihak pemondokan.
"Kendaraan (transportasi jamaah haji ke Masjidil Haram) terputus hanya seminggu. Pos keamanan juga hanya seminggu," kata Zainal Abidin Supi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Rabu (4/11/2015).
"Ada informasi dalam waktu seminggu disediakan bus shalawat dan ada pos. Setelah itu saya dapat laporan pemilik rumah itu tidak menyediakan sehingga Dakker mengambil alih untuk menyediakan bus guna kelancaraan jemaah untuk menuju Masjidil Haram," lanjutnya.
Setelah kejadian pada tahun 2010 tersebut, pada penyelenggaraan ibadah haji tahun berikutnya pemondokan yang pernah ditawarkan Suryadharma Ali tersebut kemudian tidak digunakan kembali. Bahkan masuk daftar hitam pemondokan yang tidak bisa digunakan jamaah haji Indonesia.
"Mengacu kepada pengalaman itu, jadi ada blacklist ketika pemilik rumah tidak menepati janji, tahun depannya tidak kita ambil," kata Zainal.
Diketahui, Suryadharma Ali didakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang melawan hukum hingga telah merugikan keuangan negara. Dia didakwa telah menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi serta telah mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan.
Dia juga didakwa mengarahkan Tim Penyewaan Perumahan Jamaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perumahan jamaah Indonesia tidak sesuai ketentuan serta memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.
Tidak hanya itu, mantan Ketua Umum PPP itu juga turut didakwa telah menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) tidak sesuai dengan peruntukan. Sehingga dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp 27,38 miliar dan 12,967 juta riyal.