TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Rinelda Bandaso selama 40 hari ke depan.
Perpanjangan penahanan tersebut lantaran masa penahanan pertama telah selesai.
"Perpanjangan tahanan 40 hari," ujar Rinelda di KPK, Jakarta, Jumat (5/11/2015).
Rinelda ditahan di Rutan KPK lantaran diciduk saat operasi tangkap tangan di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dari OTT tersebut, KPK berhasil menyita uang 177.700 Dolar Singapura atau setara Rp 1,7 miliar.
Rinelda mengaku dia berada di lokasi lantaran disuruh oleh anggota Komisi VII DPR RI Dewie Yasin Limpo. Rinelda adalah sekretaris pribadi Dewie.