TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera meminta publik untuk tetap menghormati asas praduga tidak bersalah terhadap kasus yang melilit Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho.
Menurutnya, Gatot yang sudah menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, belum tentu terbukti bersalah di pengadilan.
"Kami sangat menekankan penegakan hukum. Kalau Pak Gatot bersalah monggo di proses, tapi kita tentunya memahami ada presumsion of innocent (Praduga Tak Bersalah) sebelum ditetapkan bersalah oleh pengadilan," kata Mardani Ali Sera usai diskusi Perspektif Indonesia di Menteng, Jakarta, Sabtu (7/11/2015).
Mardani menjelaskan partainya menekankan pada proses hukum yang sedang berjalan pada Gatot.
"Kita akan biarkan proses berjalan," katanya.
Gatot tersandung beberapa kasus baik di KPK maupun di Kejaksaan Agung.
KPK menangani kasus beberapa kasus suap yang diduga dilakukan Gatot, diantaranya dugaan suap kepada hakim PTUN Kota Medan, dugaan suap kepada mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella, dan dugaan suap kepada anggota DPRD Sumatera Utara terkait hak interplasi merupakan kasus Gatot yang ditangani KPK.
Sedangkan di Kejaksaan Agung, Gatot ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan penyaluran dana hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.