News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Terima Suap

PKS Harap Publik Hormati Asas Praduga Tak Bersalah Terhadap Gatot

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wasekjen PKS Mardani Ali Sera ketika memberikan keterangan di Menteng, Jakarta, Sabtu (7/11/2015).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera meminta publik untuk tetap menghormati asas praduga tidak bersalah terhadap kasus yang melilit Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho.

Menurutnya, Gatot yang sudah menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, belum tentu terbukti bersalah di pengadilan.

"Kami sangat menekankan penegakan hukum. Kalau Pak Gatot bersalah monggo di proses, tapi kita tentunya memahami ada presumsion of innocent (Praduga Tak Bersalah) sebelum ditetapkan bersalah oleh pengadilan," kata Mardani Ali Sera usai diskusi Perspektif Indonesia di Menteng, Jakarta, Sabtu (7/11/2015).

Mardani menjelaskan partainya menekankan pada proses hukum yang sedang berjalan pada Gatot.

"Kita akan biarkan proses berjalan," katanya.

Gatot tersandung beberapa kasus baik di KPK maupun di Kejaksaan Agung.

KPK menangani kasus beberapa kasus suap yang diduga dilakukan Gatot, diantaranya dugaan suap kepada hakim PTUN Kota Medan, dugaan suap kepada mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella, dan dugaan suap kepada anggota DPRD Sumatera Utara terkait hak interplasi merupakan kasus Gatot yang ditangani KPK.

Sedangkan di Kejaksaan Agung, Gatot ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan penyaluran dana hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini