TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik menyarankan agar KPU di sembilan daerah yang masih mempunyai sengketa pencalonan, untuk memerhatikan proses pencetakan surat suara.
Menurutnya, dalam PKPU No 2 Tahun 2015, proses penyelesaian sengketa masih dapat menunggu hingga 15 November 2015.
"Jadi kami harapkan agar KPU di 9 daerah ini perhatikan proses pencetakan surat suara. Jika nanti ada rekomendasi Bawaslu ya baru langsung dilakukan pencetakan," terangnya di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (8/11/2015).
Kesembilan daerah yang dimaksud Husni adalah Kabupaten Kaimana, Kabupaten Bovendigul, Kabupaten Bone Bolangow, Kota Manado, Kabupaten Hulu Tengah, Kabupaten Nabire, Kabupaten Mamuju Tengah, Kabupaten Humbang Hasundutan, dan Kabupaten Simalungun.
Sedangkan tiga daerah yang mempunyai pasangan calon yang merupakan narapidana bebas bersyarat seperti Kota Manado, Kab Bovendigul dan Bone Bolangow, kata Husni sudah selesai.
"Yang bersangkutan, dalam posisi bebas bersyarat. Laporan terakhir yang kami dapatkan panwasnya sendiri bilang bahwa KPU daerah melakukan hal yang benar," tambahnya.
Jika KPU daerah tidak segera mengambil keputusan jika sudah ada rekomendasi dari panitia pengawas setempat, maka KPU Provinsi dapat langsung mengambil alih keputusan dengan segera.