News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prahara Partai Golkar

Kubu Agung Laksono Tetap Membuka Peluang Islah

Penulis: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (kanan) berjabat tangan dengan Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie (kedua kanan), Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono (kiri) dan Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan usai acara Syukuran dan Silaturahmi Nasional Partai Golkar di Jakarta, Minggu (1/11/2015). Silaturahmi nasional itu diharapkan menjadi awal bersatunya Partai Golkar sekaligus dalam rangka persiapan menghadapi pilkada serentak. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Ketua Umum Partai Golkar (PG) hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol, Agung Laksono (AL), masih membuka semua kesempatan dan peluang untuk mencapai islah atau rekonsiliasi dengan kubu Ketua Umum PG hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie (ARB).

Meski proses islah menemui jalan buntu namun kubu AL tetap membuka semua upaya supaya ada proses lanjutan dari islah yang sudah digelar.

Sebab hanya dengan rekonsiliasi, persoalan islah akan selesai.

"Pak JK (Wapres Jusuf Kalla) sudah memulai proses itu. Kami menghormati upaya pak JK. Kalau hanya mau menang-kalah, tidak akan selesai,” kata Ketua DPP PG hasil Munas Ancol, Melchias Markus Mekeng, dalam keterangannya, Minggu (8/11/2015).

Ia menjelaskan solusi terbaik menyelesaikan sengketa yang ada adalah dengan menggelar Munas bersama. Hanya dengan forum itu, persoalan Golkar bisa cepat selesai.

"Kami siap mencabut semua gugatan yang ada, jika kesepakatan bisa tercapai. Munas bersama adalah kesepakatan yang ideal,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar dari Munas Ancol, Lawrence Siburian mengemukakan ARB memorak-porandakan kesepakatan islah yang telah dibahas.

ARB mengajukan dua syarat dalam islah yang tidak dapat diterima kubu Ancol. Pertama, kubu AL harus mengakui dan menerima kepemimpinan ARB hingga tahun 2019. Kedua, ARB menolak menggelar munas bersama.

"ARB yang memorak-porandakan kesepakatan islah yang sudah dicapai sebelumnya. Dengan dua syarat itu, sulit bagi kami menerimanya. Maka, kami akan mengajukan kasasi ke MA," kata Lawrence di Jakarta, Kamis (5/11/2015).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini