TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Hasban Ritonga terkait suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Ritonga akan dimintai keterangannya dan digunakan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Gubernur Sumatera Utara Nonaktif Gatot Pujo Nugroho.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN (Gator, red)," ujar Pelakasana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (9/11/2015).
Pemeriksaan Ritonga tersebut diduga kuat karena dia mengetahui atau memiliki informasi penting terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Gatot.
Penyidik juga memeriksa aksi dari unsur DPRD Sumatera Utara. Antara lain Ketua fraksi Partai Golkar DPRD Sumut Indra Alamsyah. KPK juga memeriksa dari periode 2009-2014 yakni Hardi Mulyono, Ristiawati, Alamsyah Hamdani, Imam Bandaharo Nasution, Andi Arba, Oloan Simbolon, Tagor Pandapotan Simangungsong, dan Kabid Sosial Budaya pada Badan Penelitian dan Pengembangan Prov Sumut Mulyadi Simatupang.
KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus suap kepada DPRD Sumut diantaranya Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Chaidir Ritonga, Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Kamaludin Haharap dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Sigit Pramono Asri.
Suap tersebut diduga diberikan untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015.