News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Bansos Sumut

Senyum Patrice Rio Capella Masuk Ruang Sidang

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Patrice Rio Capella duduk di kursi terdakwa, Senin (9/11/2015)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella hadir dalam sidang perdana terkait kasus dugaan suap pengamanan perkara Bansos di Kejaksaan Agung.

Rio yang mengenakan kemeja batik berwarna coklat itu masuk ruangan sidang sambil tersenyum. Saat disapa awak media, bekas anggota Komisi III DPR RI ini terlihat santai. Rio lalu duduk di kursi terdakwa ruangan sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Hakim Artha Theresia Silalahi yang memimpin jalannya sidang, kondisi Rio.

"Terdakwa sehat?" tanya Hakim Theresia.

"Sehat," kata Rio.

Diketahui, Rio menjadi tersangka kasus suap kepada anggota DPRD terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung. Sidang bekas anggota Komisi III DPR RI ini, rencananya akan digelar pada pukul 09.00 WIB.

Sedangkan majelis hakim yang mengadilinya dipimpin oleh Hakim Artha Theresia Silalahi. Sementara itu, anggota majelis terdiri dari Hakim Sinung Hermawan, Hakim lbnu Basuki Widodo, Hakim Joko Subagyo serta Hakim Sigit.

Sekadar diketahui, Rio Capella telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 15 Oktober 2015 lalu. Lembaga antirasuah ini juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Rio Capella terjerat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara dugaan korupsi dana Bansos Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. Dia telah ditahan sejak 23 Oktober 2015 lalu untuk 20 hari pertama.

Dia diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp200 juta dari Gatot serta Evy melalui rekannya Fransisca Insani Rahesti yang juga bekerja di kantor hukum milik pengacara senior OC Kaligis. Rio Capella disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini