News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Didakwa Suap Ketua MK, Jaksa Tuntut Bupati Rusli Sibua 6 Tahun Penjara

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rusli Sibua

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bekas Bupati Morotai, Maluku Tengah Rusli Sibua Sibua dituntut Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hukuman penjara selama 6 tahun penjara.

Selain hukum bui, Rusli juga dituntut membayar hukuman denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Rusli Sibua telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK Eva Yustisiana saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Senin (9/11/2015).

Tidak hanya hukuman tadi, jaksa pun menuntut Rusli dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam setiap pemilihan jabatan publik selama 10 tahun.

"Menurut aturan Pemilihan Umum selama 10 tahun mulai berlaku saat putusan hakim berlaku," katanya.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal-hal yang memberatkan tuntutan adalah, perbuatan Rusli yang menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp 2,989 miliar tidak sejalan dengan semangat pemerintah dalam memberantas praktik korupsi. Selain itu, Rusli juga dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan.

"Yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum," kata jaksa.

Sebelumnya, Rusli didakwa menyuap Akil Mochtar agar dimenangkan dalam gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Morotai tahun 2011. Atas perbuatannya itu, ia pun terancam dengan pidana Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini