News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Calon Pimpinan KPK

DPR Tak Punya Itikad Baik Isi Kekosongan Pimpinan KPK

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bangunan 16 lantai yang didominasi warna merah putih dan berlogo KPK, telah kokoh berdiri di tepi Jalan HR Rasuna Said Kav C-22, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2015). Pembangunan gedung itu, dijadwalkan selesai pada akhir November 2015 sehingga bisa diserahkan ke KPK pada awal Desember 2015. TRIBUNNEWS/ABDUL QODIR

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lambannya proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) kepada delapan calon pimpinan KPK, menandakan tidak adanya itikad baik DPR.

"Lamban, menandakan DPR tidak memiliki itikad baik untuk segera mengisi kekosongan jabatan pimpinan KPK yang defenitif," kritik Peneliti Hukum dan kebijakan Transparency International Indonesia (TII), Reza Syahwawi kepada Tribun, Selasa (10/11/2015).

Alasan soal komposisi calon, menurut Reza, sebetulnya sudah tidak relevan lagi untuk dibahas.

Apalagi itu, imbuhnya, dijadikan alasan. Sebab secara hukum tidak mengatur soal komposisi.

Yang jelas ada, dia mengingatkan, Undang-undang (UU) KPK mewajibkan DPR memilih dan menetapkan calon yang diajukan Presiden.

"Pasal 30 ayat 10 UU KPK jelas. Jadi tidak ada ruang bagi DPR untuk mengembalikan calon yang diusulkan Presiden," tandas penggiat antikorupsi ini.

Sebagaiamana diketahui, hingga kini, Selasa (10/11/2015), Komisi III DPR belum membahas pelaksanaan fit and proper test bagi delapan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Bahkan, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Rakyat Fahri Hamzah mengatakan, pimpinan DPR telah menyerahkan delapan nama Capim KPK kepada Komisi III DPR.

Penyerahan nama dilakukan setelah pimpinan DPR menerimanya dari Presiden Jokowi. Kini, tinggal Komisi III DPR yang menentukan jadwal pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan terhadap delapan calon tersebut.

"Memang terakhir dikirimnya di akhir masa sidang. Karena Anda tahu bahwa hasil dari Bamus, kami baru menyerahkan itu ke Komisi III setelah rapat konsultasi dengan Presiden," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Selasa (10/11/2015).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini