TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lambannya proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) kepada delapan calon pimpinan KPK, menandakan tidak adanya itikad baik DPR.
"Lamban, menandakan DPR tidak memiliki itikad baik untuk segera mengisi kekosongan jabatan pimpinan KPK yang defenitif," kritik Peneliti Hukum dan kebijakan Transparency International Indonesia (TII), Reza Syahwawi kepada Tribun, Selasa (10/11/2015).
Alasan soal komposisi calon, menurut Reza, sebetulnya sudah tidak relevan lagi untuk dibahas.
Apalagi itu, imbuhnya, dijadikan alasan. Sebab secara hukum tidak mengatur soal komposisi.
Yang jelas ada, dia mengingatkan, Undang-undang (UU) KPK mewajibkan DPR memilih dan menetapkan calon yang diajukan Presiden.
"Pasal 30 ayat 10 UU KPK jelas. Jadi tidak ada ruang bagi DPR untuk mengembalikan calon yang diusulkan Presiden," tandas penggiat antikorupsi ini.
Sebagaiamana diketahui, hingga kini, Selasa (10/11/2015), Komisi III DPR belum membahas pelaksanaan fit and proper test bagi delapan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Bahkan, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Rakyat Fahri Hamzah mengatakan, pimpinan DPR telah menyerahkan delapan nama Capim KPK kepada Komisi III DPR.
Penyerahan nama dilakukan setelah pimpinan DPR menerimanya dari Presiden Jokowi. Kini, tinggal Komisi III DPR yang menentukan jadwal pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan terhadap delapan calon tersebut.
"Memang terakhir dikirimnya di akhir masa sidang. Karena Anda tahu bahwa hasil dari Bamus, kami baru menyerahkan itu ke Komisi III setelah rapat konsultasi dengan Presiden," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Selasa (10/11/2015).