News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Bansos

Kejaksaan Kembali Jadwalkan Periksa Tersangka Korupsi Dana Hibah Sumut

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Bundar Kejaksaan Agung

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Kesbanglinmas Sumatera Utara Eddy Sofyan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah dan Bansos.

"Tersangka Eddy Sofyan akan kita panggil dan periksa hari Kamis besok (12/11/2015)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (10/11/2015).

Jampidsus menyebutkan pemeriksaan terkait peranan Eddy dalam dugaan penyelewengan dana hibah Sumatera Utara.

Terkait tempat pemeriksaan, Arminsyah masih belum menentukan.

Dia masih melakukan pembicaraan internal mengenai tempat pemeriksaan, apakah dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atau di Kejaksaan Agung.

"Pemeriksaan Kamis. Dimana belum koordinasi," ‎kata Arminsyah.

Selain Eddy Sofyan, penyidik Kejaksaan juga berencana memeriksa Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka.

Pemeriksaan yang berlangsung besok, Rabu (11/11/2015), dilakukan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pudjo Nugroho bersama Kepala Badan Kesbangpol Sumatera Utara Eddy Sofyan dalam dugaan korupsi dana hibah provinsi tersebut, Senin  (2/11/2015).

Selain terjerat dugaan penyelewengan dana hibah, Gatot juga terjerat kasus dugaan suap hakim PTUN Kota Medan yang menyebabkan dia ditahan KPK.

Gatot turut mendapat status tersangka pada dugaan memberi suap mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella, dan dugaan memberi suap anggota DPRD Sumatera Utara terkait hak interplasi.

Kasus dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2011-2013, berawal ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi penyelewengan senilai Rp 1,4 Miliar. BPK menemukan tujuh organisasi masyarakat penerima dana bantuan sosial adalah lembaga fiktif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini