TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Memang tugas Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) sudah berakhir.
Namun, melihat belum juga ada tindak-lanjut Dewan Perwakilan Rakyat atas delapan nama Capim KPK yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Pansel KPK mendorong DPR segera menggelar fit and proper test.
Apalagi, kata Juru bicara Pansel Capim KPK, Betti Alisjahbana, Selasa (10/11/2015), beberapa pimpinan DPR sudah menyampaikan kepada media bahwa fit and proper test akan dilakukan segera setelah reses.
"Kami berharap itu yang akan terjadi," demikian Betti mendorong agar DPR segera menggelar fit and proper test terhadap delapan nama yang direkomendasikan Pansel KPK kepada Presiden Jokowi dan diajukan.
Sesuai Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 2002, pasal 30, dia mengutip untuk mengingatkan, bahwa DPR wajib memilih dan menetapkan 5 calon yang dibutuhkan dalam waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak diterimanya usul dari presiden.
"Sementara Presiden sudah mengirimkan nama-nama itu pada awal bulan September 2015," tegasnya.
Karena itu, Pansel menagih realisasi yang telah disampaikan oleh pimpinan DPR akan segera menggelar fit and proper test delapan Capim KPK.
Dengan itu, imbuh Betti, pada 16 Desember 2015 mendatang, ketika masa jabatan pimpinan KPK yang sekarang berakhir, sudah terpilih pimpinan yang baru.
"DPR, Presiden dan Pansel KPK mesti tunduk pada UU. Jadi kami akan kembali kepada apa yang diatur di dalam undang-undang saja," katanya.