News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pelindo II

Penyidik Bareskrim Klaim Penanganan Kasus Pelindo II Sesuai Prosedur

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Bareskrim Polri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya mengklaim bila dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane sudah sesuai prosedur.

"Tindakan penyidikan kasus di Pelindo II didasari dari berbagai fakta hukum dan hasil gelar perkara yang tranparan dan akuntabel," tegas Agung, Selasa (10/11/2015) di Mabes Polri.

Diutarakan Agung, proses penyidikan yang dilakukan selama ini sudah melalui mekanisme manajemen penyidikan dengan mengacu pada KUHAP dan Perkap Kapolri No 14 tahun 2012.

Dimana semua tindakan penyidik dikontrol melalui sistem ā€ˇpengawasan yang melekar dan berjenjang baik administrasi maupun operasionalnya.

Mengenai masalah penggeledahan dan penyitaan yang kerap disuarakan pihak RJ Lino serta kuasa hukum PT Pelindo II tidak ada dasar hukum karena tidak ada penetapan dari pengadilan setempat, hal itu dibantah Agung.

"Penggeledahan di kantor Pelindo, Tanjung Priok dilakukan berdasarkan surat penetapan penggeledahan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No : 1502/PEN.PID/2015/PN.JKT.UTR tanggal 28 Agustus 2015," ungkap Agung.

Dengan adanya surat itu, maka sore harinya setelah mendapatkan surat penyidik langsung menggeledah kantor RJ Lino.

Mengenai barang bukti yang diambil penyidik saat penggeledahan, Agung mengaku sudah meminta persetujuan penyitaan ke PN Jakarta Utara.

Kemudian oleh Pengadilan dilakukan verifikasi dan gelar terhadap detail barang yang disita, serta ada surat penetapan nomor 35/PEN.PID/2015/PN.JKT.UTR TANGGAL 26 OKTOBER 2015, 1936/PEN.PID/2015/PN.JKT.UTR TANGGAL 26 OKTOBER 2015; 1937/PEN.PID/2015/PN.JKT.UTR TANGGAL 26 OKTOBER 2015, 1938/PEN.PID/2015/PN.JKT.UTR TANGGAL 26 OKTOBER 2015, 1939/PEN.PID/2015/PN.JKT.UTR TANGGAL 26 OKTOBER 2015,dan 1940/PEN.PID/2015/PN.JKT.UTR TANGGAL 26 OKTOBER 2015.

Lebih lanjut, terkait pemeriksaan yang dinilai tumpang tindih Pelindo II dimana para saksi diperiksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Tertentu, dijelaskan Agung itu merupakan perintah dari Kabareskrim Komjen Anang Iskandar.

"Kabareskrim menimbang bahwa penyidikan kasus ini perlu dilakukan secara komprehensif sehingga penyidik dari Direktorat Korupsi dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus maupun penyidik bantuan dari berbagai daerah dilibatkan dalam kasus ini," jelas Agung.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat ini menjadi seorang pahlawan tidak hanya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini