Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan pihaknya melakukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan bebas kasus korupsi dana bantuan sosial dan hibah Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2009-2012.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Bandung memutus bebas Wakil Bupati Cirebon nonaktif Tasiya Soemadi.
"Kalau seperti itu kita sudah pasti kasasi," kata Jaksa Agung kepada wartawan, Kamis (12/11/2015).
Prasetyo menyebutkan Kejaksaan telah bekerja optimal dalam kasus tersebut dan meminta publik tidak menyalahkan pihaknya atas putusan hakim Pengadilan Tipikor Kota Bandung.
"Sekali-kali hakim lah ditanya kenapa bisa diputus bebas," kata Prasetyo.
Pada persidangan dugaan penyelewengan dana Bansos Kabupaten Cirebon, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Tasiya dengan hukuman sembilan tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta.
Namun, hakim Pengadilan Tipikor Kota Bandung memutuskan Tasiya bebas dari tuntuntan.
Kasus dugaan penyelewengan dana Bansos Kabupaten yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar, dilakukan dengan memotong dana tersebut dan disalurkan ke penerima fiktif.