News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Bawaslu Gerak Cepat Tangani Persoalan Pilkada Lampung Timur

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu Muhammad di ruang rapat Bawaslu Jakarta Pusat, Jumat (13/11/2015) saat rapat konsultasi dengan partai koalisi pengusung pasangan Erwin Arifin-Prio Budi Utomo.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan segera membuat keputusan terkait calon bupati Lampung Timur, Erwin Arifin, yang digugurkan kepesertaannya oleh KPU Lampung Timur, pasca meninggalnya pasangan calon wakil bupati, Prio Budi Utomo.

Keputusan Bawaslu dalam waktu cepat ini dianggap sangat penting, mengingat semakin mendekatnya waktu pelaksanaan pilkada serentak tanggal 9 Desember 2015.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu, Muhammad, di ruang rapat Bawaslu, jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (13/11/2015) dalam rapat konsultasi dengan partai koalisi pengusung pasangan Erwin Arifin-Prio Budi Utomo.

Hadir dalam rapat konsultasi tersebut Ketua Departemen Internal DPP PDIP Sudiyatmiko Aribowo, Azis Subekti (DPP PAN), Yanuar Arif W (PKS) dan Erwin Arifin (Calon Bupati Lampung Timur).

"Bawaslu akan melakukan penelaahan dan keputusan yang bersifat substansial mengingat adanya potensi warga negara yang dihilangkan hak konstitusionalnya di Lampung Timur," kata Muhammad.

Bawaslu, kata dia, juga akan melakukan supervisi secara langsung terkait langkah-langkah penyelesaian di Lampung Timur.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPU Lampung Timur mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang menggugurkan pasangan calon dari koalisi PDIP, PAN, dan PKS, Erwin Arifin, dengan alasan Calon Wakil Bupati Prio Budi Utomo meninggal dunia.

PDIP dkk menilai SK KPU Lampung Timur itu merupakan kesalahan tafsir yang dilakukan KPU Lampung Timur. Akibat SK tersebut, maka PDIP, PAN dan PKS sebagai partai yang berkoalisi dalam pilkada Lampung Timur telah dirugikan hak konstitusinya oleh tindakan tersebut.

Menurut Sudiyatmiko, KPU Lampung Timur secara jelas telah salah mengartikan frasa "pasangan calon yang berhalangan tetap" dalam ketentuan pasal 54 ayat (5) UU No. 8 Tahun. 2015.

Keputusan KPU Lampung Timur itu menafsirkan UU dengan menganggap apabila salah satu calon mengalami halangan tetap dalam hal ini meninggal dunia/terkena putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka pasangan calon bupati dan wakil bupati digugurkan keduanya sebagai peserta pilkada.

Menyikapi hal itu, DPP PDIP bersama DPP PAN dan DPP PKS melaporkan tindakan KPU Lampung Timur tersebut kepada Bawaslu RI.

“Kami akan minta Bawaslu untuk segera melakukan tindakan yang dianggap perlu untuk menyelesaikan permasalahan di pilkada Lampung Timur,” ujar Sudiyatmiko.

Terlebih, dalam masalah ini Erwin melalui kuasa hukumnya juga sedang mengajukan uji materi atas pasal yang mendasari pengguguran pencalonan Erwin tersebut, yakni Pasal 54 Ayat 5 UU 8/2015.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini