News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua BPK Soal Petral: Soal Kerugian Negara Wewenang BPK, Bukan Auditor Asing

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pertamina Energy Trading Limited (Petral)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil dari auditor asing Kordamentha tidak serta merta langsung dilaporkan ke penegak hukum dan memutuskan ada kerugian negara dalam pengadaan minyak mentah PT Pertamina Energy Trading Ltd (Petral).

Hasil audit harus terlebih dahulu dilaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kalau yang saya perhatikan kalau dia menyangkut kerugian negara, itu kan UU Tipikor menjelaskan tiga lembaga, BPK, BPKP dan kantor akuntan publik. Tapi semuanya tetap nanti diserahkan pada pengadilan. Pengadilan yang nanti apakah mengakui apa enggak,” kata Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis Senin (16/11/2015).

Pihak pengadilan pun nantinya kata Harry akan datang ke BPK untuk memastikan hasil audit kantor akuntan publik sudah ditinjau kembali oleh BPK atau belum.

“Terutama menyangkut kerugian negara. Jadi hasil audit Kordamentha itu harus dilaporkan ke BPK, sepanjang itu menyangkut keuangan negara. Kalau itu tidak menyangkut keuangan negara tidak perlu lapor BPK. Tapi harus dilihat juga perusahaannya apa? Swasta atau negara? Pertamina itu perusahaan negara. Jadi harus lapor BPK,” tegasnya.

Sebelumnya, anggota BPK Achsanul Qosasi meminta Pertamina untuk menyerahkan hasil audit forensik Petral tersebut kepada pihaknya.

“UU tentang BPK mengamanatkan pasal 6 ayat 4, agar hasil dari audit akuntan publik dilaporkan kepada BPK dan diumumkan kepada publik,” ucapnya.

Ia menjelaskan, hasil audit oleh akuntan publik tersebut tidak akan bisa dilaporkan ke penegak hukum sebelum dilaporkan kepada BPK, mengingat Pertamina sendiri merupakan perusahaan milik negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini